Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai pengolahan sampah menjadi sumber energi listrik belum diminati penanam modal. Padahal, potensi sampah yang dapat dijadikan listrik bisa mencapai 2 ribu Maga Watt (MW).
Tidak hanya itu, Pemerintah sangat mendukung upaya ini. Buktinya, Kementerian ESDM telah menerbitkan payung hukum bagi pengembangan sampah untuk dijadikan sumber energi listrik, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota.
"Kami dari Kementerian ESDM telah mengatur tata pengolahan sampah menjadi listrik. Sementara PLN diwajibkan membeli listrik dari pembangkit itu," kata Kepala Seksi Analisa Evaluasi Program Bioenergi Direktorat Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Trois Dili Susendi, dalam diskusi bertema Low Carbon Technology for Solid Waste Management, Rabu (6/01).
Namun, sejak Permen tersebut diterbitkan, jelas Trois, baru ada dua pembangkit listrik berbasis sampah yang beroperasi, yakni di Bantargebang Bekasi dan Surabaya. Hal ini merupakan pertanda bahwa investasi untuk pengembangan energi yang berasal dari sampah belum menarik. Apalagi, dari hasil evaluasi, terliat masih kurang peminat baik Pemda maupun swasta.
Dia menyayangkan pengembangan sampah sebagai sumber energi belum masif. Padahal, potensi sampah yang ada dapat menghasilkan listrik sebesar 2 ribu MW.
"Potensi sampah 2 ribu MW. Tapi kita baru punya dua," paparnya.
Meski begitu, dia masih melihat adanya antusiasme dari Pemda dalam pengembangan sampah menjadi listrik ini. Dari APBN 2015, Kementerian ESDM membangun pilot project memanfaatkan sampah BBM sintenstis di Kota tanggerang. Malahan tahun ini, akan dibangun pembangkit listrik berbasis sampah di Bangli, Bali, dan Bekasi dengan kapasitas total 1,5 MW.
“Ini semangat kami dari Kementerian ESDM. Kami lihat pemanfaatan sampah sebagai kewajiban, sementara Pemda cukup menyediakan dana pengolahan sampah,” tutup Trois. (Pris)